Sabtu, 12 Januari 2013

SP SCTV Tetap Bawa Kasus Outsourcing ke PHI


Menyambut kemenangan gugatan lima anggota Serikat Pekerja PT Graha Sarana Duta (Sejagat) atas perusahaan yang memberhentikannya secara sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial, Selasa (8/1), Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) bertekad akan tetap melanjutkan kasus diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK terhadap 40 staf Divisi General Services ke wilayah hukum. "Kemenangan ini membuktikan bahwa hak harus diperjuangan dan kami bertekad akan memperjuangkan hak-hak kami dengan sekuat tenaga," kata Ketua Harian SP SCTV Syaiful Halim.

Tekad itu mendapat sambutan hangat dari para pekerja yang juga menyaksikan sidang tersebut. "Kami akan berjuang hingga titik darah penghabisan. Ini merupakan persoalan harga diri," tegas Iskandar mewakili 39 rekannya, yang saat ini menjalani skorsing.

Sejak Juni 2012, 159 staf Divisi General Services mendapatkan perlakuan diskriminatif dan diintimidasi untuk menerima PHK. Untuk memuluskan rencana itu, pihak manajemen memberikan sejumlah pesangon dan dipekerjakan kembali sebagai pekerja outsourcing di bawah bendera PT ISS.

Sebanyak 119 pekerja menerima keputusan PHK dan beberapa di antaranya dipekerjakan sebagai pekerja outsourcing, sedangkan 40 pekerja lainnya menolak dan akan membawa kasus ini ke pengadilan.

"Ini persoalan harga diri dan semena-mena, jadi harus dilawan. Kami bukan hanya berjuang di ruang pengadilan, tapi juga akan meminta dukungan lembaga-lembaga terkait untuk menekan SCTV dan juga aksi-aksi jalanan," jelas Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda.

Tekad itu juga mendapatkan dukungan penuh dari LBH Aspek Indonesia, DPP Aspek Indonesia, juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). "Kami akan terus mendampingi dan mengawal tekad teman-teman dari SP SCTV," tegas Sekjen DPP Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati.[SP SCTV]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar