Rabu, 16 Januari 2013

SCTV Didemo Serikat Buruh



Jakarta, Radar Nusantara: Ratusan Pekerja dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Serikat Pekerja Certis, Serikat Pekerja SCTV, KSPI, MPBI, Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (sejagad) mendatangi Gedung SCTV Jakarta, Senin (14/1).

Menurut Korlap Aksi, M. Yusro Khazim, "Kebijakan yang di terapkan terhadap buruh sangat memprihatinkan dan tidak manusiawi, tanpa melalui kesepakatan bersama, buruh selalu harus di paksa tunduk terhadap peraturan dan kesewenang - wenangan yang mana hal tersebut mencekik nasib para buruh dan bahkan sampai di PHK sepihak".

Ketua umum Serikat Pekerja SCTV, Agus Suhanda mengatakan "Saya sudah 18 tahun bekerja di SCTV, dan memiliki SK sebagai Karyawan Tetap. Namun sejak beberapa bulan yang lalu, Manajemen sangat terlihat menerapkan konsep Flexibility Labor Market (Pasar Kerja Fleksibel) dengan menerapkan system Oustsorcing salah kaprah terhadap sejumlah karyawan tetap di sejumlah divisi bahkan di berlakukan secara semena-mena.

Di aplikasikan dengan melakukan diskriminasi, intimidasi, pemutusan hubungan kerja terhadap 159 pekerja tetap dari divisi general service pada Juni 2012. Dari jumlah tersebut, 119. Meskipun di PHK namun di pekerjakan kembali dengan status Outsorcing, sedangkan 40 lainnya menolak dan melawan yang sampai saat ini kasusnya belum tuntas".

Agus menambahkan, "pihak Managemen dengan strategi komodifikasi media juga mengaplikasikan secara kasar dan semena - mena dengan melakukan diskriminasi, intimidasi dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap seorang Jurnalis - Jurnalis pada pertengahan Desember tanpa pesangon sepeserpun, bahkan penolakan justru di balas pihak HRD dengan menawarkan pesangon yang merujuk pada pasal 156 serta tetap bersikeras tidak membayarkan upahnya. Meskipun sudah ada Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan".

Dengan aksinya masa menuntut :

1.  Agar managemen mencabut Surat Keputusan Outsourcing terhadap 40 pekerja tetap divisi general dan mempekerjakannya kembali.
2. mencabut Surat Keputusan PHK sepihak terhadap seorang Jurnalis dan mempekerjakan kembali.
3. Agar menghentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi.
4. Menghentikan Kebijakan Pemberdayaan Tenaga Outsorcing dan Tenaga Kerja dengan upah murah.

Dalam orasinya masa bertekad akan terus melakukan perlawanan secara hukum, dan akan terus melakukan aksi bersama dengan solidaritas serikat buruh lain sampai tuntutanya di penuhi. (RADAR NUSANTARA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar