Sabtu, 24 November 2012

Luviana Pun 'Merayakan' HUT Metro TV






 
Hari ulang tahun ke-12 stasiun Metro TV juga dimeriahkan para demostran yang membela jurnalis Metro TV, Luviana, yang di-PHK secara sepihak oleh pihak manajemen Metro TV. Mereka berkumpul sejak pukul 13.00 Wib di halaman kantor Metro TV di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, sambil berorasi dan mengundang kehadiran tokoh Partai Nasional Demokrat Surayo Palloh dan jajaran pimpinan Metro TV.
 
Seperti biasa tokoh-tokoh penting dalam pemecatan Luviana itu lebih asyik di ruangan dan membiarkan para demonstran meneriakkan aspirasinya. Bahkan para tenaga outsourcing dan korban-korban penzaliman di televisi itu pun sama sekali tidak tertarik mendukung aksi.
 
"Luviana sudah tidak menerima gaji selama lima bulan ini. Dan ini adalah ulah tokoh Nasdem yang bermimpi menjadi Presiden RI pada 2014 nanti. Jangan pilih Partai Nasdem, jangan pilih Suryo Palloh kalau mencalonkan jadi presiden, dan jangan tonton Metro TV!" teriak para aktivis.
 
Selama aksi, para demontran membentang spanduk dan banner berisikan ajakan untuk tidak menonton televisi. Mereka juga sepakat akan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi pada aksi mendatang.
 
 

Kamis, 22 November 2012

Karyawan SCTV Demo Bareng Buruh


Setelah diskorsing manajemen SCTV, para staf GA yang tergabung dalam Serikat Pekerja SCTV dan berafiliasi pada Aspek Indonesia terus bergerak dan mendukung gerakan-gerakan buruh. Mereka selalu mengenakan seragam SCTV versi Piala Dunia sebagai identitas paling nyata bahwa mereka merupakan karyawan SCTV.

Saat ini, mereka masih menjalani skorsing karena menolak dioutsourcing secara paksa oleh pihak manajemen SCTV. Mereka juga terus mengikuti proses mediasi yang dilakukan antara kuasa hukum mereka dari LBH Aspek Indonesia dan kuasa hukum EMTK, perusahaan induk SCTV.

Berdemo bersama para buruh adalah agenda rutin yang dilakukan oleh para karyawan tersebut sambil menyuarakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan para juragan televisi berlogo jeruk itu. Hidup buruh!

Top Rangking Media Bengis

Media Bengis mencatat "prestasi" empat media televisi sebagai media terbengis saat ini, yakni:

1. SCTV, dengan rekor berhasil mengoutsourcing sekitar 150 buruhnya, bersiap-siap menghadapi gugatan 40 buruhnya, dan terus memburu ratusan buruh lainnya untuk di-PHK dengan berbagai alasan dan modus. Targetnya, tahun 2013 nanti hanya memiliki 500 buruh.

2. INDOSIAR, dengan rekor berhasil mempesiundinikan ratusan buruhnya pasca diakusisi EMTK, boss besar SCTV dan O'Channel, dan akan terus memburu ratusan buruh lainnya untuk di-PHK dengan berbagai alasan dan modus. Targetnya, menyamai sang kakak, SCTV, agar sama-sama ramping dan bisa didobeljobkan.

3. TRANSTV, dengan rekor berhasil memutus kontrak puluhan buruh kontraknya atas nama assesment. Saban bulan, sekitar 30 buruh mundur atau dimundurkan. Targetnya, akan semakin ramping dan terus bisa menggenjot buruh-buruh muda dan murah.

4. METROTV, dengan rekor mem-PHK secara sepihak buruh yang menidirikan serikat pekerja dan membangun teror-teros khusus terhadap buruh yang tidak sejalan.


Rabu, 21 November 2012

Dukung Luviana Atas Kebengisan Metro TV




 
Sebagai bentuk protes atas pelanggaran HAM dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan Metro TV, Aliansi Metro dan Aliansi Sovi memberikan dukungan kepada Luviana untuk melakukan aksi diam. Kami juga mengajak masyarakat umum untuk ikut bergabung dalam aksi: "Stop Nonton Metro TV Sehari Pada 25 November 2012". 
 
Kampanye stop nonton Metro TV ini di jalankan selama seminggu dari 20 November 2012 sampai 25 November 2012. Mereka menyerukan stop menonton Metro TV pada 25 November karena pada hari itu Metro TV merayakan ulang tahun ke-12. 


Sabtu, 17 November 2012

Jangan Tonton Metro TV!

“Aksi Diam Luviana Dan Kampanye Stop Tonton Metro TV Dalam Sehari”

Kepada Yth

Rekan-rekan Jurnalis

Salam Hormat,

Sudah sepuluh bulan kasus ketenagakerjaan menimpa Luviana (jurnalis perempuan Metro tv). Luviana diminta mundur kemudian di-PHK sepihak setelah mendirikan organisasi yang merupakan cikal bakal berdirinya Serikat Pekerja di Metro TV. Luviana bersama sejumlah karyawan Metro TV mempertanyakan kesejahteraan dan memperbaiki manajemen Metro TV, dan mengenalkan tayangan tanpa bias gender.

Luviana bersama Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi) dan Aliansi Sovi (Solidaritas Perempuan for Luviana) telah bertemu pemilik Metro TV, Surya Paloh pada tanggal 5 Juni 2012. Surya Paloh berjanji untuk mempekerjakan Luviana, namun ternyata politisi ini ingkar janji. Luviana justru di PHK secara sepihak pasca pertemuan dengan Surya Paloh. Dan hampir 5 bulan ini ia tidak mendapatkan upah. Metro TV tak hanya melanggar HAM karena melarang kebebasan berserikat, bersuara dan berekspresi, namun juga telah melanggar UU Ketenagakerjaan 13/2003 karena tidak membayar upah buruhnya sebelum proses sengketa perburuhan ini bersifat tetap (inkrach).

Sebagai bentuk protes atas pelanggaran HAM dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan Metro TV, Aliansi Metro dan Aliansi Sovi memberikan dukungan kepada Luviana untuk melakukan aksi diam. Kami juga mengajak masyarakat umum untuk ikut bergabung dalam aksi: "Stop Nonton Metro TV Sehari PAda 25 November 2012". Kampanye stop nonton Metro TV ini kami jalankan selama seminggu dari tanggal 18 November 2012 sampai Minggu, 25 November 2012. Kami menyerukan stop menonton Metro TV pada 25 November karena pada hari itu Metro TV merayakan ulang tahun ke-12. 

Seruan untuk menghentikan menonton Metro TV PAda 25 November akan diawali dengan Aksi Diam Luviana yang akan dilakukan pada : 

Hari/ Tgl : Minggu, 18 November 2012
Waktu : Jam 10.00 wib
Tempat : Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Agenda : 
1. Aksi diam Luviana
2. Kampanye Aliansi: Stop Nonton Metro TV Sehari 25 November 2012

Terimakasih untuk solidaritas dan kehadiran peliputan dari kawan-kawan media.

Jakarta, 16 November 2012

Hormat kami,

Kustiah (Koordinator Aliansi METRO)

CP :
1. Kustiah : 081705656542. 
2. Adhitya Himawan : 0813150615023. 
3. Poltak A. Sinaga : 081287670938 


Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi) :
Kontras, FPPI-Front Perjuangan Pemuda Indonesia, INFID, Salud, Komunitas Kedai Kopi Bhinneka, Migrant Care,Kapal Perempuan, PBHI Jakarta, AJI Jakarta, AJI Indonesia, Jurnal Perempuan, Inspirasi Indonesia, FMKJ-Forum Masyarakat Kota Jakarta, Aliansi Petani Indonesia, Somasi -solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi, LBH Pers, Central Board of National Union Confederation (DPP Konfederasi Serikat Nasional), LBH Jakarta, AMAN- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sekar Indosiar, FKI KSPSI Bekasi, Serikat Pekerja KBR 68H, KASBI, SRMI, FSNN-Federasi Serikat Nelayan Nusantara, SPSI, Barisan Perempuan Indonesia, SMI Jakarta, LPM Media Kampus, FPBJ Forum Perjuangan Buruh Jakarta, SBTPI Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Perempuan Mahardhika, Repdem, Paguyuban anti Penggusuran Jakarta (Pawang), Forum Alumni Mahasiswa Atmajaya Yogyakarta, Sekber Buruh, LBH Apik, Jala PRT, GMI, SOMASI, UKI, FMKJ, Jejaring Jakarta (Jejak) dan Aliansi

Selasa, 06 November 2012

Tahan Gaji Luviana, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Seruu.com - Kasus Luviana, Asisten Produser Metro TV, yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan setelah mengkritik mekanisme pembagian bonus prestasi di kantornya memasuki babak baru. Luviana melaporkan Direktur Utama Metro TV Adrianto Machribie ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan gaji, Selasa (06/11/2012).

Menurut Luviana, gajinya sudah tidak dibayar sejak 27 Juni 2012 akibat perselisihan tersebut. Dia menyesalkan penghentian gaji ini. "Belum ada ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, gaji enggak boleh ditahan," kata dia di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa 6 November 2012.

Dalam laporan bernomor LP/3833/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus, Adrianto disebut melanggar Pasal 93 junto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal 4 tahun.Kuasa hukum Luviana dari LBH Pers, Sholeh Ali, mengatakan, seharusnya gaji Luvi masih dibayarkan oleh Metro TV. Berdasar UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kasus Luviana dengan Metro TV harus dibawa dulu ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Setelah ada keputusan dari PHI, baru eksekusi dilakukan, termasuk soal gaji.Masalahnya, kata dia, kasus Luviana dengan Metro TV kini belum diputuskan secara hukum. Bahkan, belum diajukan ke PHI. "Perusahaan seharusnya masih tetap menjalankan kewajiban membayar upahnya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sholeh menyebutkan harusnya Metro TV , sebagai pihak yang ingin memutus hubungan kerjalah, yang membawa kasus ini ke PHI. "Kepentingan dia lebih besar," ujarnya.

Luviana belum berniat menuntut Metro TV ke PHI. Dia ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan, dia masih menyimpan asa untuk kembali bekerja di Metro TV. "Aku mau bekerja kembali," kata Luviana, yang sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan televisi milik Surya Paloh itu.

Sebelumnya, Luviana di-nonjob-kan sejak Februari 2012. Dia dianggap melakukan kesalahan berat, di antaranya, dituduh memprovokasi pekerja lain hingga ingin membentuk serikat pekerja.

Setelah pertemuan tripartit antara Dinas Tenaga Kerja, Metro TV, dan Luviana, Dinas Tenaga Kerja justru merekomendasikan kepada Metro TV untuk memecat Luviana. Dia dinilai bersalah karena berusaha mereformasi manajemen, mengajak pekerja lain pertanyakan kesejahteraan alias menghasut, dan mencemarkan nama baik Metro TV karena menceritakan kasusnya di Hari Perempuan Internasional 8 Maret lalu.[tmp]

Senin, 05 November 2012

Komnas HAM soal PHK Luviana: Pihak Metro TV Terancam 4 Tahun Penjara

JARINGNEWS, Jaringnews.com - Kasus Luviana, wartawan Metro TV yang mulanya di-nonjob-kan dan
akhirnya di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak, masih terus berlanjut. Kali ini Komnas HAM memanggil kedua belah pihak, yakni manajemen Metro TV dan pihak Luviana menindaklanjuti laporan yang masuk ke Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Komnas HAM dalam hal ini mengedepankan penegakan HAM disamping norma dan aturan hukum yang ada. Komnas HAM menilai, PHK Luviana belum merupakan kesepakatan bersama dan melanggar aturan Hukum serta mengabaikan perspektif HAM.

"PHK Luviana diduga berindikasi terjadi pelanggaran hak-haknya sebagai karyawan, misalnya terkait upayanya dalam mendirikan serikat pekerja. Disuruhnya Luviana mengundurkan diri tanpa alasan, juga terkait gaji yang tidak dibayarkan yang merupakan haknya. Ini adalah pidana penggelapan uang dan ancamannya 4 tahun penjara," ujar Komisioner Komnas HAM Jhoni Nelson Simanjuntak saat proses mediasi di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Rabu (5/9).

Menangapi hal ini, Bonaparte Situmorang, kuasa hukum Metro TV mengatakan, pihaknya telah melakukan prosedur yang benar terkait PHK terhadap Luviana, mulai dari mengajukan Luviana mundur, kemudian dipindahtugaskan, lalu di-nonjob-kan hingga akhirnya di-PHK. Dia mengatakan, pihaknya melakukan PHK kepada Luviana berdasarkan anjuran dari Disnaker Jakarta Barat melalui perundingan tripartit.

"Ada aturan main, dan kami sudah melakukan itu. dan itu juga merupakan anjuran dari Disnaker, dan manajemen tidak pernah menyalahkan Luviana untuk mendirikan serikat pekerja dan terkait gaji, jika semua karyawan melakukan hal itu setiap orang di-PHK di Gaji, bangkrut dong Metro TV?" tanya dia.

Namun, Maruli, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) sekaligus salah satu pendamping Luviana, membantah klaim pihak Metro TV. Kata dia, ada dua persoalan yang dihadapi Luviana. Pertama, diskriminasi yang dialami Luviana di Metro TV. Luviana ingin mendirikan serikat pekerja dan menuntut kesejahteraan, yang membuat manajemen gerah dan akhirnya mem-PHK-kan Luviana.

Kedua, sesuai mekanisme hukum, PHK tidak sah/batal demi hukum apabila tidak ada putusan dari lembaga peradilan dan semua prosedur yang dilakukan Metro TV salah. Dalam hal ini, kata dia, prosedur Metro TV tidak sah dan gagal demi hukum karena tidak mengikuti Undang-undang Ketenagakerjaan.

Terkait gaji, sambung dia, sebelum ada keputusan yang inkraht, yaitu hingga tingkat kasasi dalam proses peradilan ataupun terjadinya kesepakatan sebelum dibawanya kepengadilan, maka perusahaan harus membayar gaji dari karyawan yang di PHK, dan kadaluarsanya setahun.

"Jika Metro TV hingga saat ini belum membayarkan gaji kepada Luviana sejak di PHK 27 Juni lalu, merupakan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh manajemen Metro dan ini merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur dalam pasal 93 ayat 2 huruf F junto Pasal 186 UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP no. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda 400 juta," papar Maruli.

Dalam kesempatan ini, Umar, koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, sudah banyak kasus yang sama pernah terjadi.

"Perusahaan harus melakukan haknya membayarkan Upah Luvi selama proses PHK berlangsung, karena kalau tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan Metro TV, dalam waktu dekat kami akan adukan penggelapan upah buruh yang dilakukan manajemen Metro TV kepada Kepolisian," ujar dia.

Sekedar diketahui, sejak di-PHK  tanggal 27 Juni 2012 tanpa adanya keputusan yang inkraht sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan, Luviana tidak lagi menerima upah. Untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, Luviana mengaku dibantu oleh teman-temannya yang peduli.(Nvl / Nky)