Selasa, 31 Juli 2012

AJI Sesalkan Pemecatan Karyawan Trans TV

JAKARTA, SON - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Chairul Tanjung, selaku pemilik PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) untuk menjelaskan alasannya meminta mundur para jurnalisnya. Sebab, pemutuskan hubungan kerja, permintaan mundur atau pensiun dini terhadap pegawai harus ada parameter yang jelas.
 
Menurut Koordinator Divisi Serikat Kerja AJI Indonesia Jojo Raharjo, kebijakan mendesak mundur karyawan bukan jalan satu-satunya untuk memiliki sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
 
"Harusnya dari proses tersebut, yang dilakukan perusahaan adalah peningkatan sumber daya manusia dengan pelatihan atau training agar kinerja pegawai, bukan langsung diminta mundur," ujar Koordinator Divisi Serikat Kerja AJI Indonesia Jojo Raharjo, Jumat (6/7).
 
Penilaian terhadap karyawan, imbuh Jojo, seharusnya berkala, bukan tiba-tiba dilakukan assesment dan akhirnya diminta mengundurkan diri. "Penelusuran kami, permintaan mundur mendadak dan tidak ada sosialisasi," tutur Jojo.
 
Jojo menjelaskan, dari hasil pendampingan yang dilakukan AJI dengan salah seorang pekerja Trans TV, mereka hanya diberi peringatan lisan tanpa ada parameter penilaian yang detail dan jelas. "Mereka mengira dari assesment akan ada perbaikan leadership, training dan lain-lain," ungkap Jojo.
 
Kejadian sejenis ini, kata Jojo, bukan kali pertama terjadi. Untuk meminimalisir terjadinya kejadian serupa, Jojo mengimbau, pegawai media membuat serikat pekerja sebagai alternatif jika kelak menemui perselisihan ketenagakerjaaan.
 
"Kesadaran berserikat diantara pekerja media belum tinggi. Kesadaran baru muncul saat ada masalah. Serikat kerja itu penting agar masalah ketenagakerjaan dan lainnya bisa diselesaikan secara dialog internal terlebih dahulu," tandas Jojo.
 
Serikat Kerja, diyakini Jojo, bisa menjadi jembatan untuk untuk menyelesaikan kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
 
Sebelumnya, PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) milik Trans Corporation dan pengusaha Chairul Tanjung, meminta puluhan karyawannya untuk pensiun dini. Puluhan karyawan yang diminta mundur tersebut berasal dari divisi pemberitaan atau news.

Senin, 30 Juli 2012

Menakertrans Simpati Pada 42 Karyawan SCTV

Surat bukti balasan dari kementrian tenaga kerja dan transmigrasi pada subdisnakertrans sebagai sikap perhatian kementrian terhadap para ke 42 karyawan tetap yg di berlakukan tidak manusiawi oleh pengusaha dan pengelola perusahaan tv swasta nasional,. sekarang, sejauh manakah sikap mediator mensikapi secara jurdil inti permasalahn dan atau kisrud tersebut?

HANYA TUHAN YANG TAU SEMUA ITU, DAN TIDAK AKAN MENTUP MATA PADA ORANG2 YANG SEENAKNYA MEMPERMAINKAN REJEKI DAN HIDUP ORANG.

Minggu, 29 Juli 2012

Mediasi Selalu Menemui Jalan Buntu

Seorang staff HRD perusahaan tv swasta nasional yg membantah di depan mediator subdisnakertrans yg katanya segala hak karyawan tidak di blokir,. tapi pada kenyataan di lapangan, semuanya di blokir dan mereka mencuci tangan karena ada mediatornya.. citra manajemen kembali mempertontonkan kebodohan, dan kebohongan publik.. nyatanya dalam vidio bukti ke 42 karyawan yg di skorsing itu, jelas2 mereka dengan terang2an mengatakan memblokir semua tunjangan dan hak... lainya lagi mereka tidak dapat membuktikan surat skorsing secara keseluruhan para karyawan yg dapat surat skorsing.. jelas2 penyimpangan dan melanggar uu ketenaga kerja..
Di dalam ruang mediasi dan di depan mediator disanakertrans, ke empat utusan manajemen tertunduk diam saat seorang ibu, istri dari salah satu suaminya yg terkena dampak skorsing sepihak persusahaan.. meneriaki mereka karena keluhan soal asuransi pengobatan nya yg di blokir saat ke rumahsakit dan di tolak pihak rumahsakit.. sungguh citra yg sgt buruk bagi manajemen sbuah perusahaan tv yg mencuci tangan di depan mediator....
Di dalam ruang mediasi dan di depan mediator disanakertrans, ke empat utusan manajemen tertunduk diam saat seorang ibu, istri dari salah satu suaminya yg terkena dampak skorsing sepihak persusahaan.. meneriaki mereka karena keluhan soal asuransi pengobatan nya yg di blokir saat ke rumahsakit dan di tolak pihak rumahsakit.. sungguh citra yg sgt buruk bagi manajemen sbuah perusahaan tv yg mencuci tangan di depan mediator.
Seorang istri dari suaminya yg bekerja di stasiun tv yg suaminya terkerna dampak ketidak adilan dari pengusaha serta pengelola sebuah tv swasta tersebut marah2 pada manajemen karena asuransi kesehatanya di blokir oleh perusahaan.

Jumat, 27 Juli 2012

PT. SCTV Mangkir, Hak 42 Pekerjanya Terusir!

Perseteruan antara 42 Pekerja Surya Citra Televisi dengan managemennya kian meruncing tajam. Menurut M. Eka Rizki (30 th) salah satu Pekerja korban kebijakan PT. SCTV - pengalihan dari Pekerja Tetap menjadi pekerja Kontrak pada Perusahaan Outsourcing- dia dengan 41 rekannya tidak menuntut yang aneh-aneh, dan berlebihan. “kami hanya menginginkan keadilan, bagaimana mungkin kami yang pekerja tetap ini dipaksa dialihkan menjadi pekerja kontrak di perusahaan outsourcing. Padahal kami bersama rekan-rekan yang lain telah diangkat sebagai pekerja tetap di PT. SCTV.

“Awalnya kami diminta untuk menandatangani surat kesediaan pengunduran diri dan bersedia dialihkan menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing, kami pun menolak, karena bagi kami ini adalah pembodohan. Akibat penolakan tersebut, kami semua diskorcing dan tidak boleh lagi masuk kerja ke perusahaan dan seluruh daftar hadir kami dan akses bagi kami telah diblokir.” cerita M. Eka Rizki

Masih menurut Rizki, Pihaknya melalui LBH ASPEK Indonesia sudah mengadukan Pelanggaran Hak yang diduga dilakukan oleh PT. SCTV ke beberapa pihak terkait. Misalnya ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bahkan pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu, bertepatan dengan aksi buruh di seluruh Indonesia bersama dengan ASPEK Indonesia - KSPI dengan tema Hapuskan Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),  juga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat SCTV di Senayan City. Pihaknya akan meminta dukungan buruh secara luas, supaya outsourcing di PT. Surya Citra Televisi bisa dicegah atau dihapuskan.

Hari ini, Senin (23/7) untuk ketiga kalinya Direktur Utama PT. Surya Citra Televisi (SCTV) Sutanto Hartono mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Panggilan dimaksudkan untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari management PT. SCTV terkait pengaduan sebelumnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 19 Juni 2012 oleh 42 Pekerja Tetap yang akan dialihkan ke Perusahaan Outsourcing sebagai pekerja Kontrak.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2012, Komnas HAM telah memanggil Dirut PT SCTV, namun yang bersangkutan juga tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Alasannya belum menerima surat dari Komnas HAM. Sehingga ibu Asri selaku Kepala Sub Bbgian Rencana Pemantauan Komnas HAM pada saat itu memberikan penjelasan melalui telephone dan mengirimkan surat panggilan lagi pada Managemen PT. SCTV melalui faks untuk hadir pada tanggal 26 Juni 2012. Bukannya hadir memenuhi panggilan, Dirut PT. SCTV malah membalas surat klarifikasi pada Komnas HAM. Dimana, pada intinya Pihak SCTV tidak mengakui akan mengalihkan pekerjanya menjadi pekerja kontrak.

Menurut Komnas HAM, pihaknya akan menjadwal ulang dan bila perlu akan dilakukan panggilan paksa kepada Direktur Utama PT. SCTV Sutanto Hartono. Sutanto Hartono adalah salah satu peraih “Indonesia Most Admired CEO 2011, yang dinobatkan oleh majalah Warta Ekonomi. Berikut kutipan beritanya “Majalah Warta Ekonomi menobatkan 20 CEO perusahaan sebagai “Indonesia Most Admired CEO 2011,” Selasa (6/12). Salah seorang penerima penghargaan tersebut adalah Direktur Utama PT Surya Citra Televisi (SCTV) Sutanto Hartono. “.

Hingga hari ini, 42 Pekerja Tetap SCTV yang berselisih dengan PT. SCTV seluruh aksesnya ke Perusahaan  ditutup, tidak hanya itu, sejak sebulan lalu PT. Surya Citra Televisi tidak lagi mau menanggung biaya berobat Pekerja dan keluarganya, yang sebelumnya seluruh biaya berobat dan perawatan dari rumah sakit ditanggung dan menjadi kewajiban Perusahaan. “Sejak kami diskorsing, kami tidak bisa lagi mendapatkan hak kami seperti dulu,” cerita Agus salah satu korban.  “Ada yang anaknya sedang perawatan operasi, tapi perusahaan tidak mau menanggung, ada juga yang istrinya melahirkan dengan operasi caesar perusahaan juga menolak membiayai” ceritanya.[kompasiana]

Minggu, 22 Juli 2012

Kasus 42 Karyawan Tetap SCTV Sudah pada Tahap Mediasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan dari kasus 42 karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan outsourcing saat ini sudah mencapai tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 42 karyawan SCTV, Singgih Darjo Atmadja, kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2012).

"Saat ini sedang dalam tahap mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat," ujar Singgih. Ia juga menjelaskan bahwa 42 karyawan SCTV yang rata-rata sudah bekerja selama 7-15 tahun tersebut juga sudah tidak dipekerjakan sebagaimana mestinya.

Singgih Darjo Atmadja selaku kuasa hukum juga sudah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, sudah dua kali pihak SCTV tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan manajemen SCTV sangat bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, 42 karyawan SCTV tersebut sudah pernah menerima Surat Pengangkatan Karyawan Tetap.

"Bagaimana mungkin pekerja yang tadinya sudah menjadi karyawan tetap dan menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap tiba-tiba dipindahstatuskan menjadi pekerja kontrak di PT ISS (perusahaan outsourcing). Ini kan bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Para pekerja yang menjadi korban kebijakan ini mayoritas adalah pengemudi dan tenaga pengamanan. Kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia) akan berusaha agar hak-hak dari 42 karyawan SCTV tersebut dapat terpenuhi kembali dan mereka bisa bekerja seperti biasanya.

"Tujuan kami adalah agar mereka kembali menjalani kehidupan seperti semula. Bekerja seperti biasa dengan status lama mereka sebagai karyawan tetap," harap Singgih.

Kronologi Pemindahan Status 42 Karyawan SCTV








Senin, 16 Juli 2012

Solidaritas Buruh Kepung SCTV






Martir SCTV


Ratusan Karyawan TransTV di-PHK

KBR68H, Jakarta - Perusahaan penyiaran TransTV dikabarkan akan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap sekitar 150 karyawan.

Sumber KBR68H dari karyawan TransTV menyebutkan, proses pemanggilan dan penilaian ulang terhadap karyawan sudah berlangsung Kamis lalu dan hingga kini masih berjalan.

Diputuskan ada sekian banyak karyawan yang dianggap tidak kreatif dan produktif dipanggil satu-persatu ditawari untuk resign dengan mengacu ke undang-undang ketenagakerjaan," kata sumber itu.

Sebelumnya, perusahaan penyiaran TransTV sudah merumahkan sekitar 25 orang karyawan. Perumahan karyawan atau PHK dilakukan dengan alasan untuk perampingan. Sumber KBR68H menyebutkan, perusahaan melakukan perampingan karyawan karena akhir-akhir ini TransTV mengalami penurunan rating dan pendapatan iklan. Perusahaan juga melakukan penilaian ulang terhadap para karyawan yang dianggap kurang produktif. Sampai berita ini dibuat, pihak TransTV belum bersedia memberikan keterangan resmi.

Trans TV: Pemecatan Karyawan Tingkatkan Efisiensi

KBR68H, Jakarta - Televisi Swasta Trans TV menyatakan proses pemutusan hubungan kerja terhadap 25 karyawannya demi meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.

Juru Bicara Trans TV, Hadiansyah Lubis mengatakan, pemutusan hubungan kerja ini merupakan pertama kali dalam 10 tahun terakhir. Ia menambahkan, jumlah karyawan yang akan diberhentikan akan menyesuaikan hasil tes.

“Kita evaluasi masa kerja yang panjang. Dari mana, menyesuaikan jumlah dengan kebutuhan karyawan. Menetapkan standar untuk periode berikutnya. Ini kan sudah 10 tahun periode kembali. Kalau tidak sesuai? Istilahnya, pemutusan hubungan kerja,” kata Hadiansyah.

Juru Bicara Trans TV Hadiansyah Lubis menambahkan, semua divisi di Trans TV akan menjalani proses ini. Proses perampingan karyawan kini tengah berlangsung di divisi berita. Perampingan karyawan ini diduga terkait dengan penurunan rating dan iklan di Trans TV beberapa bulan terakhir. Namun, Hadiansyah tidak dapat memastikan kapan berakhirnya proses pemberhentian tersebut.

Kamis, 12 Juli 2012

42 Karyawan SCTV Ikut Demo Buruh di Kemenakertrans

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 karyawan SCTV juga ikut bergabung dalam aksi demo 30.000 pekerja buruh di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012). 42 karyawan SCTV tersebut juga merupakan korban kebijakan SCTV.

"Kami tadinya berstatus karyawan tetap di SCTV, namun perusahaan mengganti status kami menjadi pekerja kontrak di perusahaan outsourcing," kata Erwin Projolukito, koordinator karyawan SCTV, yang menolak outsourcing.

Ia menambahkan, mayoritas karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan perusahaan merupakan driver dan security. Sebelum bergabung dengan puluhan ribu buruh lainnya, 42 karyawan SCTV tersebut juga berunjuk rasa di gedung SCTV.

"Tuntutan kami sama dengan rekan-rekan buruh yang lain, tolak kebijakan outsourcing. Apalagi kami (42 karyawan SCTV) tadinya adalah para pekerja yang sudah bekerja selama 7 sampai 19 tahun dan telah menerima surat pengangkatan karyawan tetap," tandas Erwin.

Puluhan ribu buruh ingin pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang outsourcing serta merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dianggap tidak mensejahterakan kaum buruh.

Senin, 09 Juli 2012

Sekar Indosiar Minta Kejelasan Akuisisi SCTV-IDKM

JAKARTA - Karyawan yang bernaung di dalam Serikat Pekerja PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) berharap adanya kejelasan kelembagaan IDKM pascaproses akuisisi ini.

"Kita sih berharap semuanya jelas. Badan hukumnya seperti apa. Yang penting setelah adanya hal ini (akuisisi) manajemen bisa memperbaiki semuanya menjadi lebih baik," kata Humas Serikat Pekerja IDKM Yanri, ketika dihubungi okezone, Selasa (8/3/2011).

Dikatakannya, selama ini rencana perseroan baik jangka pendek maupun jangka panjang tidak jelas, di mana isu ini sudah bergulir sejak 2005.

"Jadi selama ini enggak jelas. Ibarat kapal, tidak jelas mau berlayar ke mana? Apakah kapal itu masih mau berlayar terus, atau menurunkan jangkar dan tidak menaikkan jangkar itu," imbuhnya.

Di samping itu, saat dimintai pendapatnya apakah akuisisi ini menguntungkan bagi karyawan, Yanri menekankan yang terpenting bukanlah hal untung atau rugi.

"Bagi kami yang penting bukan untung atau rugi, yang penting ada kejelasan saja itu sudah cukup. Kejelasan dalam hal kinerja, apakah ini mau dijual atau enggak, lalu bisnis plan perseroan, persoalan-persoalan hukum seperti utang dan sebagainya. Seperti apa ke depannya, itu harus jelas, intinya kita berharap lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya. (ade)