Kamis, 07 Maret 2013

Boikot SCTV

Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) akan segera mendeklarasikan Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) sebagai protes atas Kebijakan Outsourcing di stasiun televisi nasional tersebut. “Gerakan ini akan dideklarasikan di Bundaran Hotel Indonesia bersamaan dengan momen Car Free Day pada Ahad pekan depan, yang disertai penghimpunan tanda tangan dari masyarakat di kawasan itu,” jelas Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda di Kantor DPP Aspek Indonesia di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Dikatakan Agus, gerakan tersebut bukan merupakan reaksi atas pendaftaran gugatan pihak SCTV terhadap 40 pekerja tetap SCTV yang diskorsing lantaran menolak Kebijakan Outsourcing [baca: Pemilik SCTV Bebal]. “Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) telah kami rancang sejak beberapa minggu yang lalu sebagai upaya menghentikan praktik-praktik busuk ala kapitalis itu dan juga mengarah pada literasi media,” tambahnya.

Di lingkungan SCTV, papar Agus, Kebijakan Outsourcing bukan hanya diterapkan kepada kalangan pengemudi, petugas keamanan, dan pekerja kalangan bawah, tapi juga petugas master control, kamerawan, dan penerjemah. “Kebjakan Outsourcing diterapkan secara terbuka pada pertengahan tahun lalu dan dampaknya bukan main, 119 pekerja tetap di-PHK dan diberdayakan kembali sebagai pekerja outsourcing. Sebanyak 40 pekerja tetap yang menolak kebijakan itu diskorsing secara sepihak dan justru pihak SCTV yang mencatatkan kasus ini ke Sudin dan mendaftarkan gugatan ke PHI,” katanya.

Langkah mencatatkan kasus ke Sudin dan mendaftarkan gugatan ke PHI, tegas Agus, merupakan itikad buruk pihak SCTV yang ingin membenarkan penerapan Kebijakan Outsourcing di SCTV. “Dan bila pengadilan berpihak kepada mereka, maka ini merupakan ancaman terhadap ratusan pekerja tetap SCTV lainnya dan juga akan berdampak terhadap isi media,” ujarnya [baca: Musim PHK Segera Tiba di SCTV-Indosiar].

Agus juga memaparkan bahaya konsep komodifikasi media yang diterapkan secara jelas di stasiun SCTV mencakup isi media, khalayak, dan isi media. “Dalam konsep komodifikasi media, isi media tak lebih dari sampah, khalayak sekadar angka-angka rating, dan pekerja tak lebih dari buruh murah. Lantas apa yang diharapkan dari stasiun televisi yang menerapkan Kebijakan Outsourcing?” tanyanya.

Karena itu, kata Agus, kami bertekad akan memvangun membangun kesadaran masyarakat agar tidak memirsa stasiun SCTV yang berpotensi menayangkan sampah-sampah komunikasi di frekuensi milik publik tersebut. “Pada masa mendatang, bukan tidak mungkin, Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) ini juga akan mengarah kepada stasiun televisi lain. Persisnya, gerakan boikot media televisi yang menerapkan kebijakan outsourcing,” tegasnya.[KOMPASIANA]

Musim PHK Segera Tiba di SCTV-Indosiar

Musim pemutusan hubungan kerja (PHK) segera tiba di lingkungan Senayan City (tempat SCTV dan Indosiar berkantor, red) menyusul penggabungan alias merger antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Demikian dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) Agus Suhanda di sela Kongres II Federasi Serikat Pekerja Media Independen di Jakarta, Sabtu (23/2).

“Meski dalam berbagai berita disebutkan bahwa manajemen SCMA dan IDKM  berkomitmen tidak melakukan PHK, kenyataannya dalam keterangan tertulis di BEJ disebutkan, perseroan akan memperhatikan ketentuan UU Tenaga Kerja yang berlaku, termasuk apabila terdapat tenaga kerja yang tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan ketenagakerjaanya maka sesuai Pasal 163 ayat 1 dari UU Tenaga Kerja, Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja di mana pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja,” jelas Agus [baca: Dimerger, SCTV-Indosiar Komit Tak PHK Karyawan].

Artinya, tambah Agus, mereka telah menyiapkan formulasi khusus untuk mem-PHK para pekerjanya, bahkan dengan pesangon yang terbilang murah. “Seperti biasa, SCTV dan Indosiar akan menggunakan jurus PHK dengan biaya semurah-murahnya,” tegasnya.

Karena itu, kata Agus, kami juga bersiap-siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap anggota SP SCTV yang terancam PHK. “Kami berupaya agar anggota kami mendapatkan hak-haknya, tanpa mendapatkan intimidasi dan perlakukan sewenang-wenang pihak HRD,” ujarnya.

Di sisi lain, proses merger itu dan alasan efisiensi tak membuat pemilik SCTV Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja tergeser dari posisi orang kaya di Indonesia versi majalah Forbes. Seperti dikutip dari Forbes, nilai kekayaan Eddy per November 2012 mencapai US$ 730 juta atau sekitar Rp 6,9 triliun.

Kekayaan Eddy meningkat dua kali lipat setelah sukses mengakuisisi Indosiar dari Grup Salim di 2011 dengan nilai pembelian Indosiar oleh EMTK mencapai Rp 2,03 triliun. Pria berumur 59 tahun itu menggeser Aburizal Bakrie selaku pemilik group media Viva Group dari jajaran 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes [baca: SCTV-Indosiar Merger, Pemilik Elang Mahkota Masuk 40 Orang Terkaya Indonesia].[KOMPASIANA]

Penghentian Sementara “Inbox” SCTV

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan sementara program acara “Inbox” SCTV selama 1 (satu) hari penayangan terkait pelanggaran pada tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB. Demikian dikatakan Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, di dampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, pada saat pertemuan dengan SCTV, Selasa, 5 Maret 2013.

Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013.

Nina menambahkan waktu pelaksanaan sanksi bisa dilaksanakan SCTV antara tanggal 6 – 20 Maret 2013. “SCTV wajib melaporkan ke KPI kapan pelaksanaan sanksi tersebut akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut,” katanya kepada wakil SCTV yang dihadiri langsung Corporate Secretary, Hardjianto.

Sementara itu, Ezki Suyanto mempersilahkan SCTV membuat surat hak jawab jika keberatan dengan keputusan ini. “Jika ada keberatan dari SCTV, kami tunggu suratnya. Nanti akan kami bahas dalam rapat pleno dengan argumen di luar waktu klarifikasi. Ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran,” tegasnya.

Terkait dengan keputusan tersebut, pihak SCTV menyatakan akan segera menyampaikannya ke manajemen.

Dalam surat sanski penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto disebutkan pelanggaran yang dilakukan “Inbox” yakni ada ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok. Pada saat perempuan tersebut dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, Andhika mengatakan, “Ini cewe Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!” Selanjutnya Narji berkata kepada ibu tersebut, “Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” Gading berkata, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!”

Selain adegan tersebut, ditampilkan adegan Andhika yang memperlihatkan gambar pada sebuah buku sambil mengatakan kepada host lainnya bahwa ibu yang menjadi bahan olok-olok tersebut masuk ke dalam buku sejarah. Kemudian sambil melihat gambar pada buku tersebut, host wanita berkata, “Ini Pithecanthropus ya pak?” dan Gading berkata, “Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit Pak!” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c.

Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 23 Januari 2013.

Selain sanksi tersebut, KPI meminta SCTV untuk tidak membuat program penganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. Ditegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.