Jumat, 27 Juli 2012

PT. SCTV Mangkir, Hak 42 Pekerjanya Terusir!

Perseteruan antara 42 Pekerja Surya Citra Televisi dengan managemennya kian meruncing tajam. Menurut M. Eka Rizki (30 th) salah satu Pekerja korban kebijakan PT. SCTV - pengalihan dari Pekerja Tetap menjadi pekerja Kontrak pada Perusahaan Outsourcing- dia dengan 41 rekannya tidak menuntut yang aneh-aneh, dan berlebihan. “kami hanya menginginkan keadilan, bagaimana mungkin kami yang pekerja tetap ini dipaksa dialihkan menjadi pekerja kontrak di perusahaan outsourcing. Padahal kami bersama rekan-rekan yang lain telah diangkat sebagai pekerja tetap di PT. SCTV.

“Awalnya kami diminta untuk menandatangani surat kesediaan pengunduran diri dan bersedia dialihkan menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing, kami pun menolak, karena bagi kami ini adalah pembodohan. Akibat penolakan tersebut, kami semua diskorcing dan tidak boleh lagi masuk kerja ke perusahaan dan seluruh daftar hadir kami dan akses bagi kami telah diblokir.” cerita M. Eka Rizki

Masih menurut Rizki, Pihaknya melalui LBH ASPEK Indonesia sudah mengadukan Pelanggaran Hak yang diduga dilakukan oleh PT. SCTV ke beberapa pihak terkait. Misalnya ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bahkan pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu, bertepatan dengan aksi buruh di seluruh Indonesia bersama dengan ASPEK Indonesia - KSPI dengan tema Hapuskan Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),  juga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat SCTV di Senayan City. Pihaknya akan meminta dukungan buruh secara luas, supaya outsourcing di PT. Surya Citra Televisi bisa dicegah atau dihapuskan.

Hari ini, Senin (23/7) untuk ketiga kalinya Direktur Utama PT. Surya Citra Televisi (SCTV) Sutanto Hartono mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Panggilan dimaksudkan untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari management PT. SCTV terkait pengaduan sebelumnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 19 Juni 2012 oleh 42 Pekerja Tetap yang akan dialihkan ke Perusahaan Outsourcing sebagai pekerja Kontrak.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2012, Komnas HAM telah memanggil Dirut PT SCTV, namun yang bersangkutan juga tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Alasannya belum menerima surat dari Komnas HAM. Sehingga ibu Asri selaku Kepala Sub Bbgian Rencana Pemantauan Komnas HAM pada saat itu memberikan penjelasan melalui telephone dan mengirimkan surat panggilan lagi pada Managemen PT. SCTV melalui faks untuk hadir pada tanggal 26 Juni 2012. Bukannya hadir memenuhi panggilan, Dirut PT. SCTV malah membalas surat klarifikasi pada Komnas HAM. Dimana, pada intinya Pihak SCTV tidak mengakui akan mengalihkan pekerjanya menjadi pekerja kontrak.

Menurut Komnas HAM, pihaknya akan menjadwal ulang dan bila perlu akan dilakukan panggilan paksa kepada Direktur Utama PT. SCTV Sutanto Hartono. Sutanto Hartono adalah salah satu peraih “Indonesia Most Admired CEO 2011, yang dinobatkan oleh majalah Warta Ekonomi. Berikut kutipan beritanya “Majalah Warta Ekonomi menobatkan 20 CEO perusahaan sebagai “Indonesia Most Admired CEO 2011,” Selasa (6/12). Salah seorang penerima penghargaan tersebut adalah Direktur Utama PT Surya Citra Televisi (SCTV) Sutanto Hartono. “.

Hingga hari ini, 42 Pekerja Tetap SCTV yang berselisih dengan PT. SCTV seluruh aksesnya ke Perusahaan  ditutup, tidak hanya itu, sejak sebulan lalu PT. Surya Citra Televisi tidak lagi mau menanggung biaya berobat Pekerja dan keluarganya, yang sebelumnya seluruh biaya berobat dan perawatan dari rumah sakit ditanggung dan menjadi kewajiban Perusahaan. “Sejak kami diskorsing, kami tidak bisa lagi mendapatkan hak kami seperti dulu,” cerita Agus salah satu korban.  “Ada yang anaknya sedang perawatan operasi, tapi perusahaan tidak mau menanggung, ada juga yang istrinya melahirkan dengan operasi caesar perusahaan juga menolak membiayai” ceritanya.[kompasiana]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar