Sabtu, 06 Oktober 2012

Pernyataan Sikap Aliansi METRO: "Pekerjakan Kawan Kami Kembali"



Pernyataan Sikap Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi): "Pekerjakan Kawan Kami Kembali"

Konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Begitu pun dengan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tapi yang dilakukan manajemen Metro TV terhadap jurnalis perempuannya, Luviana, seperti telah membalikkan tatanan nilai itu. Ia dibebastugaskan lantaran menuntut perbaikan kesejahteraan, manajemen ruang redaksi, serta tengah menggagas berdirinya organisasi pekerja yang mampu memperjuangan aspirasi karyawan di perusahaan televisi milik Surya Paloh, seorang pengusaha yang juga pendiri Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan tengah gencar menggaungkan slogan Restorasi Indonesia itu.

Sudah hampir tiga bulan Luviana dibebastugaskan tanpa alasan yang jelas. Manajemen Metro TV yang semula menyatakan Luviana tidak melakukan kesalahan apa pun, baik secara administratif maupun tugas jurnalistik, kini menganggap Luviana telah melakukan kesalahan karena dianggap telah berupaya mereformasi manajemen, mengajak karyawan Metro TV untuk memprotes manajemen, serta telah melakukan pencemaran nama baik karena menceritakan kepada orang lain tentang kasus kesewenang-wenangan yang ia alami. Tak hanya itu, tatkala dukungan publik kepada Luviana semakin deras mengalir, justru secara kasar Luviana malah dirumahkan oleh pihak manajemen Metro TV, bahkan diusir oleh satpam saat akan masuk ke kantor. Ketika ditanya mengapa mengusir Luviana, para satpam menjawab disuruh oleh manajemen Metro TV. Padahal melakukan pembebastugasan karena memprotes soal kesejahteraan, membentuk organisasi dan memprotes tayangan yang tidak sehat di televisi merupakan praktik-praktik yang banyak dilakukan rezim Orde Baru yang anti-demokrasi. Praktik yang sama dilakukan manajemen Metro TV dengan mengekang kebebasan orang untuk berpendapat dan berkumpul serta merupakan tindakan praktik anti-serikat.

Sedangkan menganggap bahwa apa yang dilakukan Luviana telah melakukan pencemaran nama baik tak lebih sebagai tindakan memberangus kebebasan berekspresi. Tindakan lain yang dilakukan Metro TV adalah mengusir Luviana dari tempat kerjanya, yang merupakan praktik kekerasan dan bias dimasukkan dalam kategori tindak pidana kriminal.

Perlakuan yang dialami Luviana mencerminkan betapa rendahnya penghargaan manajemen Metro TV terhadap pelembagaan nilai-nilai hak asasi manusia. Menjadi sangat ironis mengingat Surya Paloh, selaku pemilik MetroTV, selalu gencar mengkampanyekan perubahan Indonesia yang lebih baik melalui gerakan restorasi! Sementara di saat bersamaan, praktik penindasan, kriminalisasi dan perlakuan sewenang-wenang tumbuh subur di perusahaannya.

Kami dari Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) telah melakukan sejumlah upaya pengaduan ke berbagai instansi negara. Mulai dari Komnas HAM, Komisi IX DPR RI hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun Manajemen Metro TV tak bereaksi.

Di saat bersamaan, perundingan bipartit antara Luviana dan kuasa hukumnya dengan Metro TV menemui jalan buntu. Perusahaan tetap tidak mau mempekerjakan kembali Luviana di bagian redaksi. Ironisnya ketika masalah ini sedang dibicarakan di perundingan tripartit di Sudinakertrans Jakarta Barat, justru Luviana diusir dari tempat kerjanya oleh satpam.

Melihat kondisi tersebut kami yang tergabung dalam Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi), menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras keputusan pembebastugasan Luviana sebagai tindakan ilegal dan melanggar HAM.

2. Mengutuk keras pengusiran yang dilakukan oleh satpam di tempat kerja karena melanggar HAM dan tergolong sebagai tindakan kriminal.

3. Menuntut Metro TV untuk memberikan ruang bagi kebebebasan bersuara dan berekspresi kepada seluruh karyawannya.

4. Menuntut Metro TV untuk tidak menghalangi Luviana yang berinisiatif membentuk Perikat Pekerja Metro TV.

Demikian pernyataan sikap dari Aliansi METRO dalam kasus Luviana dan Metro TV. Kami akan selalu berjuang membela jurnalis yang memperjuangkan kesejahteraan, kebebasan berpendapat, berekspresi dan kebebasan berserikat di industri media.

Hidup jurnalis!
Hidup buruh!
Lawan penindasan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar