Senin, 03 September 2012

Tina Talisa Laporkan 4 Media ke Dewan Pers

JAKARTA, KOMPAS.com — Presenter Tina Talisa, Rabu (29/8/2012), mengadukan empat media massa ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang menurut dia telah mencemarkan nama baiknya. Empat media itu adalah Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota.

"Saya bermaksud mengadukan harian Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota atas pemberitaan yang mencemarkan nama baik saya," jelas Tina dalam surat pengaduannya kepada Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.

Oleh keempat media ini, disebutkan adanya dugaan aliran dana terkait korupsi ke rekening Tina Talisa. Berdasarkan surat pengaduan Tina Talisa, pemberitaan yang mencoreng nama baiknya itu dimuat dalam Kompas edisi 28 Agustus 2012, Harian Rakyat Merdeka edisi 28 Agustus 2012, Berita Kota 29 Agustus 2012, dan Warta Kota edisi 29 Agustus 2012.

Dalam surat pengaduannya, Tina menyesalkan pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam kasus korupsi. "Pemberitaan yang mengaitkan nama saya tersebut sama sekali tanpa usaha konfirmasi sebagaimana diamanatkan dalam kode etik jurnalistik," tegasnya.

Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo membenarkan pengaduan Tina Lisa kepada Dewan Pers. "Saudara Tina Talisa, atas nama pribadi mengajukan pemberitaan di empat media, Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota," ujarnya seusai menerima pengaduan di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Agus menjelaskan, laporan itu terkait berita-berita yang menyebutkan ada aliran dana ke rekening Tina. "Cukup lengkap diberikan kutipan-kutipannya. Dewan Pers akan mempelajari dan mencoba mempertemukan, verifikasi termasuk penyelesaian," katanya.
Menurut Agus, media yang memberitakan Tina Talisa tidak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. "(Pemberitaan) keempat media ini tidak mengandung konfirmasi, itu penting. Ini menyangkut nama baik orang itu," imbuhnya.

Atas pengaduan ini, Dewan Pers, lanjut Agus, akan melakukan proses mediasi dengan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak yang diadukan.

"Kami baru terima pengaduan, jadi belum memeriksa. Kami akan beri kesempatan kepada media-media itu untuk klarifikasi," ujarnya.

Agus mengatakan, Dewan Pers akan melakukan klasifikasi terlebih dulu terhadap pelaporan itu sebelum melakukan mediasi. "Selasa depan, baru mediasi," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar