KBR68H -
Pergantian kepemimpinan semestinya menghadirkan perubahan yang semakin
hari menjadi semakin baik. Namun tidak dengan nasib pekerja/ buruh di
negara ini, sistem ketenagakerjaan lebih banyak mendatangkan kerugian
bagi para pekerja/ buruh. Misalnya kasus yang menimpa karyawan SCTV.
Pihak manajemen mengubah status karyawan tetap menjadi karyawan
outsourcing. Bukan karena membentuk serikat pekerja atau menuntut
peningkatan kesejahteraan, pihak perusahaan mengambil kebijakan sepihak
atas keputusan tersebut.
Pekan ini sekitar 40-an karyawan stasiun
televisi SCTV mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengaduan
itu terkait perubahan status karyawan mereka di SCTV. Perusahaan SCTV
diduga mengalihkan status pekerjaan karyawannya dari karyawan tetap
menjadi outsourcing, secara sepihak. Juru bicara Karyawan SCTV Sudirman
mengatakan, ada 150-an karyawan yang diubah statusnya dari karyawan
tetap menjadi karyawan outsourcing.
“Karena kami menolak dengan tegas,
bahwa peralihan ini sangat merugikan kita, di mana status kita sebagai
karyawan tetap dialihkan menjadi pekerja kontrak Outsourcing. Ketika
kita melakukan penolakan ini manajemen mengintimidasi dengan
mengeluarkan surat skorsing per tanggal 31 Juni, di mana per tanggal 1
Juni semua akses kita ditutup.” Sudirman mewakili karyawan lain, meminta
Komnas HAM untuk menyelidiki dan memberikan sanksi tegas kepada PT SCTV
mengenai perubahan status pekerjaan karyawannya.
Menanggapi pengaduan itu, Komnas HAM
berencana memanggil Direktur Utama SCTV Sutanto pada pekan depan. Wakin
Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan, pemanggilan tersebut untuk
mengklarifikasi pengaduan para karyawan SCTV.
“Atas beberapa pengaduan ini, Komnas
HAM sudah memutuskan, kita akan panggil Direktur Utama SCTV pada hari
Senin nanti ya, jam 10 tanggal 25 bulan Juni 2012 hari senin nanti.
Juru bicara SCTV Uki Hastama menolak
berkomentar mengenai kasus itu. Ia mengaku belum mendapatkan perintah
untuk membeber informasi terkait perubahan status 150 karyawan tetap
tersebut.
“Sebaiknya kita menunggu, karena
proses masih berjalan, kan belum clear. Hanya lebih masalah waktu saja,
kalau memang toh kita harus menjelaskan, itu nanti setelah semuanya
selesai. Pasti pada saatnya kalau memang itu perlu kita sampaikan
penjelasan secara terbuka ya kita lakukan. Tapi kita tidak ingin
mendahului proses berjalannya koordinasi ini dengan berita-berita yang
kita takutkan malah menjadi simpang siur, begitu.” jelasnya.
Pengaduan para karyawan SCTV itu segera
mendapat tanggapan banyak pihak. Termasuk dari Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Saat Sinurat mengatakan, manajemen perusahaan tidak
bisa secara sepihak mengubah status kerja karyawannya. Karena dua pihak
itu terikat kontrak. Saat Sinurat berjanji, Kementerian dan Dinas Tenaga
Kerja DKI akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelesaikannya
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi, ini nanti kita teliti dulu
masalahnya sehingga kita belum bisa menetapkan sikap kita bagaimana.
Namun kalau nanti kita telah teliti bersama Disnaker DKI nanti kita akan
bersama-sama Disnaker setempat untuk melakukan penelitian masalahnya
gitu, ke SCTVnya begitu. Meneliti kebenarannya. Jadi kalau memang ada
itu, nanti baru diminta kepada mereka agar melakukan hal tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.”
Pengamat masalah ketenagakerjaan
Iskandar Dwidjoyatono menyarankan agar karyawan SCTV yang merasa
dirugikan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, untuk meminta
pertanggungjawaban perusahaan.
“Jadi pertama harus dijelaskan hak
hukumnya daripada hubungan kerja pertama. Trus mengapa, kalau memang
harus outsourcing, hak-haknya sudah selesai belum? Trus kemudian, betul
gak itu jenis pekerjaan yang bisa di-outsource di perusahaan itu. Trus
apa karyawan mau? Kalau karyawan nggak mau, menjadi perselisihan di
hubungan industrial.”
Iskandar Dwidjoyatono mengatakan kasus
yang menimpa karyawan SCTV itu merupakan kasus pertama di Indonesia.
Meskipun sebetulnya banyak pemberitaan kasus serupa terjadi di daerah
dan tidak terselesaikan dengan baik. Iskandar menegaskan, karyawan harus
tetap menuntut hak-haknya. Jika manajemen SCTV tetap memaksa mengubah
status karyawan secara sepihak, maka masalah harus diselesaikan secara
hukum melalui peradilan sengketa industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar