Rabu, 20 Juni 2012

Nasib Buruh SCTV, Dari Karyawan Tetap Menjadi Alih Daya

KBR68H - Pergantian kepemimpinan semestinya menghadirkan perubahan yang semakin hari menjadi semakin baik. Namun tidak dengan nasib pekerja/ buruh di negara ini, sistem ketenagakerjaan lebih banyak mendatangkan kerugian bagi para pekerja/ buruh. Misalnya kasus yang menimpa karyawan SCTV. Pihak manajemen mengubah status karyawan tetap menjadi karyawan outsourcing. Bukan karena membentuk serikat pekerja atau menuntut peningkatan kesejahteraan, pihak perusahaan mengambil kebijakan sepihak atas keputusan tersebut. 

Pekan ini sekitar 40-an karyawan stasiun televisi SCTV mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengaduan itu terkait perubahan status karyawan mereka di SCTV. Perusahaan SCTV diduga mengalihkan status pekerjaan karyawannya dari karyawan tetap menjadi outsourcing, secara sepihak. Juru bicara Karyawan SCTV Sudirman mengatakan, ada 150-an karyawan yang diubah statusnya dari karyawan tetap menjadi karyawan outsourcing.

“Karena kami menolak dengan tegas, bahwa peralihan ini sangat merugikan kita, di mana status kita sebagai karyawan tetap dialihkan menjadi pekerja kontrak Outsourcing. Ketika kita melakukan penolakan ini manajemen mengintimidasi dengan mengeluarkan surat skorsing per tanggal 31 Juni, di mana per tanggal 1 Juni semua akses kita ditutup.” Sudirman mewakili karyawan lain, meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dan memberikan sanksi tegas kepada PT SCTV mengenai perubahan status pekerjaan karyawannya.

Menanggapi pengaduan itu, Komnas HAM berencana memanggil Direktur Utama SCTV Sutanto pada pekan depan. Wakin Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pengaduan para karyawan SCTV.
“Atas beberapa pengaduan ini, Komnas HAM sudah memutuskan, kita akan panggil Direktur Utama SCTV pada hari Senin nanti ya, jam 10 tanggal 25 bulan Juni 2012 hari senin nanti.

Juru bicara SCTV Uki Hastama menolak berkomentar mengenai kasus itu. Ia mengaku belum mendapatkan perintah untuk membeber informasi terkait perubahan status 150 karyawan tetap tersebut.

“Sebaiknya kita menunggu, karena proses masih berjalan, kan belum clear. Hanya lebih masalah waktu saja, kalau memang toh kita harus menjelaskan, itu nanti setelah semuanya selesai. Pasti pada saatnya kalau memang itu perlu kita sampaikan penjelasan secara terbuka ya kita lakukan. Tapi kita tidak ingin mendahului proses berjalannya koordinasi ini dengan berita-berita yang kita takutkan malah menjadi simpang siur, begitu.” jelasnya.

Pengaduan para karyawan SCTV itu segera mendapat tanggapan banyak pihak. Termasuk dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Saat Sinurat mengatakan, manajemen perusahaan tidak bisa secara sepihak mengubah status kerja karyawannya. Karena dua pihak itu terikat kontrak. Saat Sinurat berjanji, Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja DKI akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, ini nanti kita teliti dulu masalahnya sehingga kita belum bisa menetapkan sikap kita bagaimana. Namun kalau nanti kita telah teliti bersama Disnaker DKI nanti kita akan bersama-sama Disnaker setempat untuk melakukan penelitian masalahnya gitu, ke SCTVnya begitu. Meneliti kebenarannya. Jadi kalau memang ada itu, nanti baru diminta kepada mereka agar melakukan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Pengamat masalah ketenagakerjaan Iskandar Dwidjoyatono menyarankan agar karyawan SCTV  yang merasa dirugikan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, untuk  meminta pertanggungjawaban perusahaan.

“Jadi pertama harus dijelaskan hak hukumnya daripada hubungan kerja pertama. Trus mengapa, kalau memang harus outsourcing, hak-haknya sudah selesai belum? Trus kemudian, betul gak itu jenis pekerjaan yang bisa di-outsource di perusahaan itu. Trus apa karyawan mau? Kalau karyawan nggak mau, menjadi perselisihan di hubungan industrial.”

Iskandar Dwidjoyatono mengatakan kasus yang menimpa karyawan SCTV itu merupakan kasus pertama di Indonesia. Meskipun sebetulnya banyak pemberitaan kasus serupa terjadi di daerah dan tidak terselesaikan dengan baik. Iskandar menegaskan, karyawan harus tetap menuntut hak-haknya. Jika manajemen SCTV tetap memaksa mengubah status karyawan secara sepihak, maka masalah harus diselesaikan secara hukum melalui peradilan sengketa industrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar