Kamis, 07 Juni 2012

Apakah Anda Siap Di-PHK?

Lembaga serikat pekerja di tingkat perusahaan lahir dalam kedudukannya tergabung secara struktural dan admintratif dengan perusahaan tempat serikat pekerja itu berdiri. Seperti SEKAR Indosiar tergabung dalam perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Hakikinya SEKAR Indosiar merupakan mitra kerja sejajar dari perusahaan Indosiar. Hal ini sebagai salah satu pilar dari tiga pilar Hubungan Industrial (yaitu: perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah).

Harapannnya antar Pilar Hubungan Industrial terjalin dengan baik, demi terbangunnya dunia Industri yang kuat, harmonis, dan kompetitif dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang kini kian mengglobal.


Kehadiran SEKAR Indosiar sejak 21 April 2008 diharap mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja karyawan demi kemajuan PT. Indosiar Visual Mandiri. Perusahaan dikelola semakin sehat, profesional, modern dan memperoleh keuntungan setiap tahunnya.


SEKAR Indosiar juga dapat melindungi dan memperjuangkan hak-hak serta perbaikan kesejahteraan anggota dan keluarganya. SEKAR Indosiar juga dapat bertindak mengadvokasi anggotanya bila ada perselisihan dengan perusahaan. Sebagaimana telah ditunjukkan pengurus selama ini.


Tapi banyak karyawan yang tidak sadar atau buta akan bukti materi yang sangat mereka perlukan disaat ada persoalan hubungan industrial pada suatu waktu yang tidak mereka perkirakan atau duga. Seperti diuraikan berikut ini:

1. Kontrak kerja di awal kerja. Hal ini untuk dapat menjelaskan kapan mulai bekerja, alias sudah berapa lama masa pengabdian disebuah perusahaan. Kontrak Kerja juga akan mejelaskan Hak dan Kewajiban karyawan dan perusahaan.
2. Slip Upah. Hal ini untuk bisa menghitung akan Hak Upah karyawan yang bersangkutan.
3. Print Out Absensi. Hal ini untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bekerja dalam satu perusahaan, terdata dan dapat menunjukkan disiplin dan loyalitas seorang pekerja. Sehingga perusahaan tempat pekerja bekerja tidak dapat memilintir disiplin dan loyalitas pekerja dengan surat teguran antah berantah yang tidak pernah dilakukan pekerja sebelumnya.
4. Bukti Penghargaan atau prestasi kerja yang telah dilakukan oleh pekerja. Bila ada hal ini akan memperkuat bergaining alias tawar-menawar kalau tokh karyawan tersebut tetap harus di putus PHK oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Ajukan perundingan Bipartit kepada perusahaan tempat kita bekerja, apabila perusahaan melakukan suatu putusan yang merugikan karyawan tersebut. Hal ini bisa saja karena sifat subyektif pimpinan dari tempat karyawan tersebut bekerja. Bila tidak berani mengajukan perundingan Bipartit, bisa juga karyawan tersebut membuat surat tertulis yang menyatakan keberatan atau pendapat berbeda kepada pimpinan karyawan tersebut yang ditembusi ke pimpinan tertinggi perusahaan tersebut dan Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan tempat yang bersangkutan bekerja.
6. Bila tidak ada tanggapan atas permintaan Bipartit dan surat sanggahan atau sanggahan yang diajukan pada pimpinan sebuah perusahaan. Ajukan lagi hingga tiga kali. Jangan lupa bikin risalah pertemuan Bipartit, apakah dihadiri atau tidak dihadiri oleh phak yang ditujukan surat. Nyatakan saja pendapat saudara akan perkara tersebut, lalu tulis dalam risalah Bipartit atau tersebut bahwa "wakil perusahaan tidak hadir" atau kalau berupa surat nyatakan bahwa "wakil perusahaan tidak pernah menanggapi surat tersebut".
7. Bila kurun tiga kali pengajuan surat mohon perundingan Bipartit tidak dipenuhi, atau tiga kali surat yang diajukan tidak ditanggapi. Karyawan/pekerja dapat mengajukan permohonan penanganan perkara tersebut secara Tripartit kepada Kepala Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial, pihak petugas Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat harus menindak lanjuti perkara tersebut.
8. Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat akan melakukan proses Mediasi atas perkara yang diajukan. Apakah pihak pimpinan sebuah perusahaan hadir atau tidak? Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat wajib mengeluarkan ANJURAN.
9. Berdasarkan surat ANJURAN yang dikeluarkan Mediator dari Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat, pekerja yang berselisih dapat mendaftarkannya perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Bila di Provinsi DKI Jakarta cuma satu, yakni Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lokasinya di Jalan S. Parman dekat Perempatan Pancoran.
10. Pengadilan Hubungan Industriallah yang dapat menyidangkan perkara pekerja dengan pengusaha. Atas perkara 1) PHK; 2)Hak Normatif; 3) Perselisihan syarat-syarat kerja dan 4) Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Oleh karena itu, sebelum anda mendapat perkara yang tidak anda harapkan dari perusahaan tempat saudara.
Persiapkanlah data lengkap saudara sehubungan dengan terdaftar atau tidak terdaftarnya anda bekerja dalam satu perusahaan. Sebab banyak kejadian, disaat seorang pekerja sedang menghadapi sebuah perkara PHK. Karyawan yang besangkutan sudah tidak mempunyai hak atau tidak punya akses lagi untuk mendapatkan bukti tertulis mengenai tautan yang bersangkutan terhadap perkara tersebut.

Lebih ironis lagi pekerja yang bersangkutan
sudah bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tapi tidak mempunyai: slip upah, absensi, kontrak kerja, identitas yang menunjukkan dia adalah karyawan sebuah perusahaan yang mempekerjakannya, peraturan persusahaan, penghargaan yang diperoleh dari persuhaan dalam bentuk tertulis atau foto bila hal itu pernah diterima, dll.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar