Lembaga serikat pekerja di tingkat perusahaan lahir dalam
kedudukannya tergabung secara struktural dan admintratif dengan
perusahaan tempat serikat pekerja itu berdiri. Seperti SEKAR Indosiar
tergabung dalam perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Hakikinya SEKAR
Indosiar merupakan mitra kerja sejajar dari perusahaan Indosiar. Hal ini
sebagai salah satu pilar dari tiga pilar Hubungan Industrial (yaitu:
perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah).
Harapannnya antar Pilar Hubungan Industrial terjalin dengan baik,
demi terbangunnya dunia Industri yang kuat, harmonis, dan kompetitif
dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang kini kian mengglobal.
Kehadiran SEKAR Indosiar sejak 21 April 2008 diharap mendorong
peningkatan produktivitas dan kinerja karyawan demi kemajuan PT.
Indosiar Visual Mandiri. Perusahaan dikelola semakin sehat, profesional,
modern dan memperoleh keuntungan setiap tahunnya.
SEKAR Indosiar juga dapat melindungi
dan memperjuangkan hak-hak serta perbaikan kesejahteraan anggota dan
keluarganya. SEKAR Indosiar juga dapat bertindak mengadvokasi anggotanya
bila ada perselisihan dengan perusahaan. Sebagaimana telah ditunjukkan
pengurus selama ini.
Tapi banyak karyawan yang tidak sadar atau buta akan bukti materi
yang sangat mereka perlukan disaat ada persoalan hubungan industrial
pada suatu waktu yang tidak mereka perkirakan atau duga. Seperti
diuraikan berikut ini:
1. Kontrak kerja di awal kerja.
Hal ini untuk dapat menjelaskan kapan mulai bekerja, alias sudah berapa
lama masa pengabdian disebuah perusahaan. Kontrak Kerja juga akan
mejelaskan Hak dan Kewajiban karyawan dan perusahaan.
2. Slip Upah. Hal ini untuk bisa menghitung akan Hak Upah karyawan yang bersangkutan.
3. Print Out Absensi. Hal ini
untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bekerja dalam satu
perusahaan, terdata dan dapat menunjukkan disiplin dan loyalitas seorang
pekerja. Sehingga perusahaan tempat pekerja bekerja tidak dapat
memilintir disiplin dan loyalitas pekerja dengan surat teguran antah
berantah yang tidak pernah dilakukan pekerja sebelumnya.
4. Bukti Penghargaan atau prestasi kerja
yang telah dilakukan oleh pekerja. Bila ada hal ini akan memperkuat
bergaining alias tawar-menawar kalau tokh karyawan tersebut tetap harus
di putus PHK oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Ajukan perundingan Bipartit kepada perusahaan
tempat kita bekerja, apabila perusahaan melakukan suatu putusan yang
merugikan karyawan tersebut. Hal ini bisa saja karena sifat subyektif
pimpinan dari tempat karyawan tersebut bekerja. Bila tidak berani
mengajukan perundingan Bipartit, bisa juga karyawan tersebut membuat
surat tertulis yang menyatakan keberatan atau pendapat berbeda kepada
pimpinan karyawan tersebut yang ditembusi ke pimpinan tertinggi
perusahaan tersebut dan Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan tempat
yang bersangkutan bekerja.
6. Bila tidak ada tanggapan atas permintaan Bipartit dan surat sanggahan atau sanggahan yang diajukan pada pimpinan sebuah perusahaan. Ajukan lagi hingga tiga kali.
Jangan lupa bikin risalah pertemuan Bipartit, apakah dihadiri atau
tidak dihadiri oleh phak yang ditujukan surat. Nyatakan saja pendapat
saudara akan perkara tersebut, lalu tulis dalam risalah Bipartit atau
tersebut bahwa "wakil perusahaan tidak hadir" atau kalau berupa surat
nyatakan bahwa "wakil perusahaan tidak pernah menanggapi surat
tersebut".
7. Bila kurun tiga kali pengajuan surat mohon perundingan Bipartit
tidak dipenuhi, atau tiga kali surat yang diajukan tidak ditanggapi. Karyawan/pekerja dapat mengajukan permohonan penanganan perkara tersebut secara Tripartit
kepada Kepala Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan
UU No. 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan
Industrial, pihak petugas Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat
harus menindak lanjuti perkara tersebut.
8. Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat akan melakukan
proses Mediasi atas perkara yang diajukan. Apakah pihak pimpinan sebuah
perusahaan hadir atau tidak? Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat wajib mengeluarkan ANJURAN.
9. Berdasarkan surat ANJURAN yang dikeluarkan Mediator dari Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat, pekerja yang berselisih dapat mendaftarkannya perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
Bila di Provinsi DKI Jakarta cuma satu, yakni Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lokasinya di Jalan S.
Parman dekat Perempatan Pancoran.
10. Pengadilan Hubungan Industriallah yang dapat menyidangkan
perkara pekerja dengan pengusaha. Atas perkara 1) PHK; 2)Hak Normatif;
3) Perselisihan syarat-syarat kerja dan 4) Perselisihan antar serikat
pekerja dalam satu perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum anda mendapat perkara yang tidak anda harapkan dari perusahaan tempat saudara.
Persiapkanlah data lengkap saudara sehubungan dengan terdaftar atau tidak terdaftarnya anda bekerja dalam satu perusahaan.
Sebab banyak kejadian, disaat seorang pekerja sedang menghadapi sebuah
perkara PHK. Karyawan yang besangkutan sudah tidak mempunyai hak atau
tidak punya akses lagi untuk mendapatkan bukti tertulis mengenai tautan
yang bersangkutan terhadap perkara tersebut.
Lebih ironis lagi pekerja yang bersangkutan
sudah
bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tapi tidak mempunyai: slip upah,
absensi, kontrak kerja, identitas yang menunjukkan dia adalah karyawan
sebuah perusahaan yang mempekerjakannya, peraturan persusahaan,
penghargaan yang diperoleh dari persuhaan dalam bentuk tertulis atau
foto bila hal itu pernah diterima, dll.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar