Rabu, 20 Juni 2012

Kuasa Hukum Karyawan Kecam Kebijakan SCTV

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari 42 karyawan tetap SCTV, Singgih Darjo Atmadja, mempertanyakan kebijakan alih status yang dilakukan PT SCTV kepada karyawannya, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Selasa (19/6/2012). Singgih, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (Direktur Eksekutif LBH) ASPEK Indonesia juga mengecam kebijakan tersebut.

"Kebijakan ini sangat tidak mempertimbangkan hak-hak pekerja. Mereka (42 karyawan SCTV) umumnya sudah bekerja selama 7-19 tahun," ungkapnya.

Selain itu, 42 karyawan SCTV tersebut sudah menerima surat pengangkatan karyawan tetap. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada undang-undang di negara ini yang mengatur perubahan status pekerja dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak hingga menjadi karyawan outsourcing pada perusahaan lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 42 karyawan tetap SCTV yang terdiri dari 11 sekuriti dan 31 sopir menolak untuk menandatangani kontrak baru sebagai pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing, yaitu PT ISS. Kebijakan ini sudah jelas bertentangan dengan undang-undang di Indonesia.

"Oleh karena itu, hari ini kita datang ke Komnas HAM agar persoalan ini bisa kita tindak lanjuti," lanjut Singgih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar