JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari 42 karyawan
tetap SCTV, Singgih Darjo Atmadja, mempertanyakan kebijakan alih status
yang dilakukan PT SCTV kepada karyawannya, di kantor Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Selasa (19/6/2012). Singgih,
yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum
(Direktur Eksekutif LBH) ASPEK Indonesia juga mengecam kebijakan
tersebut.
"Kebijakan ini sangat tidak mempertimbangkan hak-hak
pekerja. Mereka (42 karyawan SCTV) umumnya sudah bekerja selama 7-19
tahun," ungkapnya.
Selain itu, 42 karyawan SCTV tersebut sudah
menerima surat pengangkatan karyawan tetap. Ia juga menambahkan bahwa
tidak ada undang-undang di negara ini yang mengatur perubahan status
pekerja dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak hingga menjadi
karyawan outsourcing pada perusahaan lain.
Sebelumnya
diberitakan bahwa sebanyak 42 karyawan tetap SCTV yang terdiri dari 11
sekuriti dan 31 sopir menolak untuk menandatangani kontrak baru sebagai
pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing, yaitu PT ISS. Kebijakan ini sudah jelas bertentangan dengan undang-undang di Indonesia.
"Oleh
karena itu, hari ini kita datang ke Komnas HAM agar persoalan ini bisa
kita tindak lanjuti," lanjut Singgih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar