Selasa, 26 Juni 2012

Karyawan SCTV Adukan Ancaman PHK

Jakarta (ANTARA News) - Puluhan karyawan SCTV yang mendapat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak manajemen, mengadukan nasibnya ke Kesatuan Buruh Hanura (KBH) di Jakarta, Senin.

Kepada Ketua Umum KBH Kusuma Soekasah mereka meminta agar KBH turut memperjuangkan nasib mereka.

Salah seorang karyawan, Sudirman, menuturkan, awalnya 150 karyawan akan dialihkan sebagai karyawan kontrak, namun 45 orang diantaranya, termasuk dirinya, menolak kebijakan itu.

"Ketika kita menolak dialihkan sebagai karyawan kontrak, munculah surat skorsing yang sampai saat ini kita belum menerimanya," kata Sudirman.

Surat skorsing tersebut, katanya, diberikan pada tanggal 31 April 2012. Tapi pada kenyataanya hanya 10 orang yang sudah menerima, sementara sisanya belum menerima dan melihat secara jelas surat skorsing tersebut.

"Anehnya pihak manajemen mengatakan surat skorsing sudah disampaikan kepada semua karyawan, dengan bukti surat tanda terima. Ada keganjilan memang, dimana kami dan keluarga kami di rumah tidak tahu ada surat itu. Padahal, pada tanggal tersebut kami masih bekerja seperti biasa, kenapa tidak diberikan di tempat kerja," katanya.

Pada tanggal 1 Mei, Sudirman beserta kawan-kawannya masuk kerja seperti biasa, tapi seluruh akses ditutup, mulai dari absensi, sampai fasilitas-fasilitas lainnya.

"Kami akan terus berjuang sampai hak-hak kami terpenuhi, dan jika memang harus berperkara di pengadilan, kami juga siap," tandasnya.

Ketua Umum KBH Kusuma Soekasah menyesalkan sikap yang diambil oleh menjemen SCTV. Menurutnya, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh SCTV selain merugikan hajat hidup orang banyak, tentunya melanggar undang-undang.

"Pihak manajemen tidak bisa melakukan pemecatan sepihak, dan kami KBH siap memperjuangkan nasib para karyawan STCV sampai di pengadilan sekalipun," katanya.

Sebelumnya karyawan SCTV yang umumnya terdiri dari sopir dan satpam itu juga telah mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.(S024)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar