Selasa, 26 Juni 2012

Karyawan SCTV Mengadu ke KBH

JAKARTA - Ketua Umum Kesatuan Buruh Hanura (KBH), Kusuma Soekasah, menyesalkan sikap yang diambil oleh menjemen SCTV soal rencana pemutusan kerja sepihak. Menurutnya, selain merugikan hajat hidup orang banyak, kebijakan tersebut juga melanggar Undang-Undang.

"Pihak Manajemen tidak bisa melakukan pemecatan sepihak dan kami KBH siap memperjuangkan nasib para karyawan STCV sampai di pengadilan sekalipun," kata Kusuma dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa(26/6/2012).

Dalam kesempatan terpisah salah seorang karyawan SCTV, Sudirman, mengatakan, wacana pemecatan satatusnya sebagai karyawan tetap. Dari 150 karyawan, 45 diantaranya menolak untuk dialihkan sebagai karyawan kontrak. "Ketika kita menolak dialihkan sebagai karyawan kontrak, munculah surat skorsing yang sampai saat ini kita belum menerimanya," terangnya.

Surat skorsing tersebut diberikan pada tanggal 31 April 2012. Tapi pada kenyataanya hanya 10 orang yang menerima, sementara sisanya belum menerima dan melihat secara jelas surat skorsing tersebut.

"Anehnya pihak manajemen mengatakan surat skorsing sudah disampaikan kepada semua karyawan, dengan bukti surat tanda terima. Ada keganjilan memang, dimana kami dan keluarga kami dirumah tidak tahu ada surat itu. Padahal, pada tanggal tersebut kami masih bekerja seperti biasa, kenapa tidak diberikan di tempat kerja," bebernya.

Pada tanggal 1 Mei, Sudirman beserta kawan-kawannya masuk kerja seperti biasa, tapi seluruh akses ditutup, mulai dari absensi, sampai fasilitas-fasilitas lainnya.

"Kami akan terus berjuang sampai hak-hak kami terpenuhi, dan jika memang harus beperkara di pengadilan, kami juga siap," tandasnya.(trk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar