JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan manajemen PT Surya Citra Televisi mengalihkan status karyawan tetap menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing PT
ISS berbuntut panjang. Para pekerja tetap SCTV yang telah bekerja
selama 7-19 tahun melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait
penolakan mereka atas kebijakan SCTV.
Sebanyak 42 karyawan tetap SCTV yang terdiri dari 11 pekerja security dan 31 pekerja driver menolak
kebijakan tersebut karena menilai kebijakan itu bertentangan dengan
undang-undang di Indonesia. Ke-42 karyawan tersebut sudah menerima Surat
Pengangkatan Karyawan Tetap.
"Status kami adalah karyawan tetap
pada PT SCTV sehingga bagaimana mungkin dan apa dasar hukum PT SCTV
mengalihkan status kami dari karyawan tetap menjadi pekerja kontrak pada
perusahaan outsourcing?" ujar Sudirman, koordinator karyawan SCTV, di kantor Komnas HAM, Selasa (19/6/2012).
"Kami
beserta kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk
musyawarah. Namun, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak SCTV," ujar
Sudirman yang mengalami perubahan status pekerjaan.
Ia juga
menjelaskan bahwa apa yang dilakukan SCTV merupakan bentuk pelanggaran
hak asasi manusia dan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang sangat
bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, para karyawan tetap yang menjadi korban kebijakan
perusahaan melakukan pengaduan ke Komnas HAM untuk difasilitasi dan
dimediasi agar mencapai penyelesaian yang tidak merugikan pihak mana
pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar