Rabu, 20 Juni 2012

42 Karyawan SCTV Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan manajemen PT Surya Citra Televisi mengalihkan status karyawan tetap menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing PT ISS berbuntut panjang. Para pekerja tetap SCTV yang telah bekerja selama 7-19 tahun melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait penolakan mereka atas kebijakan SCTV.
Sebanyak 42 karyawan tetap SCTV yang terdiri dari 11 pekerja security dan 31 pekerja driver menolak kebijakan tersebut karena menilai kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang di Indonesia. Ke-42 karyawan tersebut sudah menerima Surat Pengangkatan Karyawan Tetap.

"Status kami adalah karyawan tetap pada PT SCTV sehingga bagaimana mungkin dan apa dasar hukum PT SCTV mengalihkan status kami dari karyawan tetap menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing?" ujar Sudirman, koordinator karyawan SCTV, di kantor Komnas HAM, Selasa (19/6/2012).

"Kami beserta kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk musyawarah. Namun, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak SCTV," ujar Sudirman yang mengalami perubahan status pekerjaan.

Ia juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan SCTV merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang sangat bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, para karyawan tetap yang menjadi korban kebijakan perusahaan melakukan pengaduan ke Komnas HAM untuk difasilitasi dan dimediasi agar mencapai penyelesaian yang tidak merugikan pihak mana pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar