Kamis, 09 Agustus 2012

Tahun Ini, 81 Jurnalis Jadi Korban Sengketa Kerja

TEMPO.CO , Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat sepanjang tahun ini saja, sudah 81 pekerja media massa yang menjadi korban perselisihan hubungan industrial di tempat kerja masing-masing. “Kondisi pekerja media rawan menjadi pihak yang kalah, karena jurnalis enggan membentuk serikat pekerja di medianya,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Kustiah, di LBH Jakarta, Sabtu 4 Agustus 2012.

Kustiah mengaku AJI Jakarta selalu berusaha membantu jurnalis yang menjadi korban kebijakan perburuhan perusahaan. Dari semua kasus perburuhan yang terjadi di media, Kustiah mencatat ada sejumlah kasus menonjol. Misalnya saja, kasus 13 wartawan Indonesia Finance Today yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang setelah mendirikan serikat pekerja. Juga kasus Luviana, Asisten Produser Metro TV, yang dipecat setelah mengkritik mekanisme pembagian bonus prestasi di kantornya. “Kebetulan AJI Jakarta mendampingi kedua kasus tersebut,” kata Kustiah.

Selain itu, kasus perselisihan hubungan industrial yang juga menonjol di media massa tahun ini adalah pemecatan 2 jurnalis B-Channel, pensiun dini untuk 25 karyawan TransTV, dan perubahan status 40 karyawan SCTV dari karyawan tetap menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

Mantan Produser Trans TV, Satrio Arismunandar, yang juga terkena kebijakan pensiun dini di medianya, mengakui saat ini perusahaan media banyak mengabaikan nasib jurnalis. “Profesi jurnalis dianggap gampang diganti, bahkan sekarang tren pengurangan kontrak jurnalis di media-media makin marak,” katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengajak jurnalis untuk bersama-sama memperjuangkan haknya. “Jurnalis harus membentuk serikat pekerja di medianya, lalu mendesak manajemen membahas Perjanjian Kerja Bersama,” katanya. Dengan PKB, kata dia, hak jurnalis menjadi lebih terlindungi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar