Sabtu, 23 Februari 2013

Dimerger, SCTV-Indosiar Komit Tak PHK Karyawan


JAKARTA - Penggabungan induk usaha stasiun televisi SCTV, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), induk usaha Indosiar tidak akan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap keryawannya.

"Manajemen SCMA dan IDKM tidak bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari penggabungan," ungkap perseroan dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/2/2013).

Perseroan mengaku akan memperhatikan ketentuan UU Tenaga Kerja yang berlaku, termasuk apabila terdapat tenaga kerja yang tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan ketenagakerjaanya maka sesuai Pasal 163 ayat 1 dari UU Tenaga Kerja, Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja di mana pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja.

"Mengingat pada saat ini IDKM sudah tidak lagi memiliki karyawan, maka penggabungan ini tidak akan memiliki dampak terhadap karyawan IDKM," jelas dia.

Dia melanjutkan, gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai setelah penggabungan akan tetap sama dengan nilai gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai sebelum penggabungan.[OKEZONE]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar