JAKARTA, KOMPAS.com — Presenter Tina Talisa, Rabu
(29/8/2012), mengadukan empat media massa ke Dewan Pers terkait
pemberitaan yang menurut dia telah mencemarkan nama baiknya. Empat media
itu adalah Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota.
"Saya bermaksud mengadukan harian Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota atas pemberitaan yang mencemarkan nama baik saya," jelas Tina dalam surat pengaduannya kepada Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.
Oleh
keempat media ini, disebutkan adanya dugaan aliran dana terkait korupsi
ke rekening Tina Talisa. Berdasarkan surat pengaduan Tina Talisa,
pemberitaan yang mencoreng nama baiknya itu dimuat dalam Kompas edisi 28 Agustus 2012, Harian Rakyat Merdeka edisi 28 Agustus 2012, Berita Kota 29 Agustus 2012, dan Warta Kota edisi 29 Agustus 2012.
Dalam
surat pengaduannya, Tina menyesalkan pemberitaan yang mengaitkan
namanya dalam kasus korupsi. "Pemberitaan yang mengaitkan nama saya
tersebut sama sekali tanpa usaha konfirmasi sebagaimana diamanatkan
dalam kode etik jurnalistik," tegasnya.
Anggota Dewan Pers Bidang
Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo membenarkan
pengaduan Tina Lisa kepada Dewan Pers. "Saudara Tina Talisa, atas nama
pribadi mengajukan pemberitaan di empat media, Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota," ujarnya seusai menerima pengaduan di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Agus
menjelaskan, laporan itu terkait berita-berita yang menyebutkan ada
aliran dana ke rekening Tina. "Cukup lengkap diberikan
kutipan-kutipannya. Dewan Pers akan mempelajari dan mencoba
mempertemukan, verifikasi termasuk penyelesaian," katanya.
Menurut
Agus, media yang memberitakan Tina Talisa tidak melakukan konfirmasi
kepada yang bersangkutan. "(Pemberitaan) keempat media ini tidak
mengandung konfirmasi, itu penting. Ini menyangkut nama baik orang itu,"
imbuhnya.
Atas pengaduan ini, Dewan Pers, lanjut Agus, akan
melakukan proses mediasi dengan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak
yang diadukan.
"Kami baru terima pengaduan, jadi belum memeriksa. Kami akan beri kesempatan kepada media-media itu untuk klarifikasi," ujarnya.
Agus
mengatakan, Dewan Pers akan melakukan klasifikasi terlebih dulu
terhadap pelaporan itu sebelum melakukan mediasi. "Selasa depan, baru
mediasi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar