JAKARTA, KOMPAS.com — Tina Talisa membantah ada aliran dana Rp 120 juta dari mantan pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir, ke rekening pribadinya. Hal
tersebut diungkapkan Tina dalam surat pengaduan kepada Dewan Pers di
Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012) siang tadi.
Tina
mengadu ke Dewan Pers karena merasa nama baiknya dicoreng oleh
pemberitaan beberapa media masa, yang menyebut dirinya menerima aliran
dana 120 juta dari mantan Bangar DPR, Mirwan Amir. Empat media yang
dituntut Tina itu adalah Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota.
"Tidak
ada satu pun rekening-rekening tersebut yang menunjukkan adanya aliran
dana sebesar Rp 120 juta atau jumlah berapa pun dan pada waktu kapan pun
dari mantan pimpinan banggar DPR, MA, seperti disebutkan dalam
pemberitaan beberapa media," jelas Tina Talisa di Dewan Pers.
Dalam
surat pengaduan yang ditandatangani atas namanya, Tina menuliskan
berbagai pemberitaan tersebut tidak ada usaha konfirmasi dari media
bersangkutan kepada dirinya. Karena itu, dia beranggapan, apa yang
ditulis dalam berita itu telah melanggar kode etik jurnalistik.
Berikutnya,
Tina menilai substansi berita-berita itu dianggap telah mencemarkan
nama baiknya dan tidak dibuat berdasarkan fakta alias bohong. Untuk
membuktikannya, Tina menyerahkan bukti data rekening tabungannya di Bank
Mega, Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank HSBC Amanah.
Tina berharap media-media tersebut meralat sekaligus membuat permintaan maaf atas kesalahan pemberitaan tersebut.
"Sesuai
amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan KEJ, saya berharap Dewan Pers
meminta media-media tersebut meralat dan meminta maaf atas kesalahan
pemberitaanya," tegas Tina Talisa.
Anggota Dewan Pers bidang
Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo menjelaskan,
laporan itu terkait berita-berita yang menyebutkan ada aliran dana ke
rekening Tina.
"Cukup lengkap diberikan kutipan-kutipannya. Dewan
Pers akan mempelajari dan mencoba mempertemukan, verifikasi termasuk
penyelesaian," katanya.
Menurut Agus, media yang memberitakan Tina
Talisa tidak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
"(Pemberitaan) keempat media ini tidak mengandung konfirmasi, itu
penting. Ini menyangkut nama baik orang itu," imbuhnya.
Atas pengaduan ini, Dewan Pers, lanjut Agus akan melakukan mediasi dengan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak yang diadukan. "Kami baru terima pengaduan jadi belum memeriksa. Kami akan beri kesempatan kepada media-media itu untuk klarifikasi," ujarnya.
Agus
mengatakan, Dewan Pers akan melakukan klasifikasi terlebih dulu
terhadap pelaporan itu sebelum melakukan mediasi. "Selasa depan, baru
mediasi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar