Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra
Televisi (SP SCTV) akan mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang dilakukan manajemen SCTV terhadap seorang jurnalis Liputan 6.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda di Jakarta,
Senin (24/12).
"SCTV kembali memperlihatkan arogansi
dan kesewenang-wenangannya dengan mengirimkan surat PHK, bahkan tanpa
melalui prosedur yang semestinya," tegas Agus. "PHK hanya bisa dilakukan
setelah dilakukan perundingan secara bipatrit, tripatrit, dan peradilan
di PHI."
Sejauh ini, Agus menjelaskan, tim
advokasi SP SCTV bersama LBH Aspek Indonesia telah menyiapkan berbagai
bahan untuk menghadapi perundingan dengan pihak manajemen SCTV. "SCTV
terlalu gegabah, padahal kasus dengan 40 karyawan yang dipaksa beralih
status menjadi karyawan outsourcing belum selesai dan tengah bersiap-siap memasuki PHI," katanya.
PHK yang dilakukan terhadap jurnalis
Liputan 6 itu, tambah Agus, belum memiliki ketetapan hukum. "Lucunya,
SCTV telah menghentikan pembayaran upah dan tidak memberikan pesangon
sepeser pun," tegas Agus.
Menurut Agus, tindakan yang dilakukan
pihak manajemen SCTV membuktikan tiga praktik klasik, yakni
diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK. Bahkan, katanya, kali ini
hal itu dilengkapi menjadi PHK secara sepihak dan tanpa pesangon sepeser
pun.
Di tempat terpisah Sekjen DPP Aspek
Indonesia Sabda Pranawa Djati menyayangkan tindakan semena-mena
manajemen SCTV terhadap karyawannya. "Ini membuktikan, HRD SCTV memang
jorok dan kasar, serta sama sekali tidak mencitrakan sebagai media yang
bermartabat," tegasnya.
Karena itu, tambah Sabda, DPP Indonesia
akan memberikan dukungan penuh kepada setiap anggota SP SCTV yang
bersengketa dengan manajemen SCTV. "Bahkan, kalau perlu, kita kembali
menggelar aksi massa di Senayan City!" katanya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar