JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 karyawan SCTV juga
ikut bergabung dalam aksi demo 30.000 pekerja buruh di Gedung
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012). 42 karyawan SCTV tersebut
juga merupakan korban kebijakan SCTV.
"Kami tadinya berstatus
karyawan tetap di SCTV, namun perusahaan mengganti status kami menjadi
pekerja kontrak di perusahaan outsourcing," kata Erwin Projolukito,
koordinator karyawan SCTV, yang menolak outsourcing.
Ia
menambahkan, mayoritas karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan
perusahaan merupakan driver dan security. Sebelum bergabung dengan
puluhan ribu buruh lainnya, 42 karyawan SCTV tersebut juga berunjuk rasa
di gedung SCTV.
"Tuntutan kami sama dengan rekan-rekan buruh yang
lain, tolak kebijakan outsourcing. Apalagi kami (42 karyawan SCTV)
tadinya adalah para pekerja yang sudah bekerja selama 7 sampai 19 tahun
dan telah menerima surat pengangkatan karyawan tetap," tandas Erwin.
Puluhan
ribu buruh ingin pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang outsourcing serta merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dianggap tidak mensejahterakan kaum
buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar